Menurut Undang Undang No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan
ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia
dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Sedangkan ruang lingkup lingkungan hidup
Indonesia meliputi ruang, tempat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berwawasan Nusantara dalam melaksanakan kedaulatan, hak berdaulat, dan yurisdiksinya.
Dalam lingkungan hidup terdapat ekosistem, yaitu tatanan unsur lingkungan
hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam
membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
Merujuk pada definisi di atas, maka lingkungan hidup Indonesia tidak lain
merupakan Wawasan Nusantara, yang menempati posisi silang antara dua benua dan
dua samudera dengan
serta
yang memberikan kondisi alamiah dan kedudukan
dengan peranan strategis yang tinggi nilainya, tempat bangsa
menyelenggarakan kehidupan bernegara dalam
segala aspeknya.
Persetujuan Internasional Tentang Lingkungan Hidup
Indonesia termasuk dalam perjanjian: Biodiversitas, Perubahan Iklim,
Desertifikasi, Spesies yang Terancam, Sampah Berbahaya, Hukum Laut, Larangan
Ujicoba Nuklir, Perlindungan Lapisan Ozon, Polusi Kapal, Perkayuan Tropis 83,
Perkayuan Tropis 94, Dataran basah, Perubahan Iklim - Protokol Kyoto (UU
17/2004), Perlindungan Kehidupan Laut (1958) dengan UU 19/1961.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar