Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolalaan Lingkungan Hidup disebutkan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan adalah upaya
sadar dan terencana yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber
daya, ke dalam peroses pembangunan untuk menjamin kemampuan,
kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan. pembangunan
berkelanjutan memperhatikan kebutuhan bagi generasi sekarang dan
generasi masa datang. Pembangunan berkelanjutan dilaksanakan untuk
mencapai kesejahteraan penduduk dengan tidak merusak lingkungan hidup.
Faktor lingkungan hidup yang mendorong pembangunan berkelanjutan adalah
proses ekologi penting tetap terpelihara, sumber daya cukup tersedia,
serta lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi yang sesuai.
Kegiatan pembangunan memiliki dampak positif dan negatif.
Pembangunan yang berdampak positif dapat ditandai dengan meningkatnya
kesejahteraan dan kualitas penduduk, karena pertumbuhan ekonomi yang
terus meningkat tanpa menimbulkan efek yang merusak kepada
lingkungannya. Sementara itu pembangunan yang berdampak negatif akan
menyebabkan tercemarnya atau rusaknya lingkungan karena eksploitasi dan
pemanfaatan yang sangat besar terhadap lingkungannya, tanpa
mempertimbangkan akibat negatif yang akan timbul (pengelolaan tanpa
perhitungan).
Pembangunan berkelanjutan berkaitan dengan pembangunan berwawasan
lingkungan. Artinya pembangunan hendaknya selalu memperhatikan keadaan
lingkungan dengan melakukan analisa-analisa terhadap dampak lingkungan
yang mungkin ada. Untuk lebih menanamkan pemahaman kita, mari kita
perhatikan ciri-ciri pembangunan berkelanjutan berikut ini. Menurut ahli
lingkungan Emil Salim, konsep pembangunan berkelanjutan mempunyai ciri-ciri (landasan pokok) berikut:
1. Proses pembangunan mesti berkelanjutan, terus menerus, didukung
sumber daya alam, kualitas lingkungan, dan manusia yang terus
berkembang.
2. Sumber daya alam memiliki ambang batas sehingga pemanfaatannya akan menurunkan kualitas dan kuantitas lingkungan.
3. Kualitas lingkungan berkorelasi/berhubungan dengan kualitas hidup.
4. Pola pembangunan sumber daya kini seharusnya menutup kemungkinan pilihan lain
5. Mengendalikan solidaritas transgenarasi sehingga peningkatan
kesejahteraan generasi sekarang juga dapat dialami oleh generasi
mendatang.
Agar lingkungan dapat tetap mendukung pembangunan yang berkelanjutan,
baik untuk saat sekarang maupun generasi mendatang, perlu kita lakukan
beberapa usaha pelestarian lingkungan.
Berikut prinsip-prinsip sederhana pelestarian lingkungan yang perlu kita lakukan.
1. Mengurangi eksploitasi (reduce)
2. Menggunakan kembali (reuse)
3. Mendaur ulang (recycle)
4. Memulihkan kembali (recovery)
5. Memperbaiki kembali (reserve)
Beberapa usaha pelestarian lingkungan yang dapat dilakukan diantaranya berikut ini:
1. Pelestarian hutan
Dengan cara melakukan Reboisasi dan rehabilitasi Hutan
Reboisasi adalah usaha penghutanan kembali daerah-daerah gundul.
Rehabilitasi hutan berguna untuk mengganti dan memperbaiki pohon-pohon yang telah mati dan rusak dengan pohon-pohon baru.
Mempertahankan hutan lindung dan suaka alam, mengambil kayu hutan dengan
sistem tebang pilih, dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat akan
pentingnya hutan.
2. Pelestarian tanah guna mempertahankan kesuburannya.
Hal ini dapat dilakukan dengan cara : Penggunaan pupuk yang benar untuk
meningkatkan unsur hara tanah; pembuatan transering pada tanah miring
gunanya untuk mencegah erosi; pelestarian tanah guna menyimpan air
dengan cara penghijauan pada tanah yang tidak dimanfaatkan, selalu
menutup permukaan tanah dengan tanaman untuk mengurangi kerusakan tanah
akibat penyinaran matahari dan mengurangi penguapan air tanah,
pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS), penertiban pembuangan sampah
sembarangan, penertiban pembuangan limbah industri dengan membuang
bahan-bahan yang sulit hancur.
3. Pelestarian udara
Dilakukan dengan cara: Mewajibkan pabrik menyaring asapnya agar aman
dibuang ke udara; mengurangi pemakaian bahan bakar fosil untuk
mengurangi gas buang; memghindari pemakaian CFC (kloroflurokarbon) pada
AC dan lemari es; dan membuat taman dan menanam pepohonan di lingkungan
sekitar.
4. Pelestarian laut dan pantai
Dilakukan dengan cara: tidak membuang sampah dan limbah ke laut;
melarang penggunaan bahan peledak dan pukat harimau untuk menangkap ikan
dan mempertahankan hutan mangrove.
Demikian pembahasan kita . Terima kasih atas kunjungan dan perhatiannya..
Semoga menjdai ilmu yang barokah. Aamiin Yaa Rabbal 'Aalamiin
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar